Tugas dan Fungsi B2TKE sesuai Peraturan Kepala BPPT Nomor 012 Tahun 2015
B2TKE mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi konversi energi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, B2TKE menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pelayanan teknologi di bidang kelistrikan dan konversi energi;
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan kerjasama teknologi kelistrikan dan konversi energi;
- Melaksanakan pengujian, penerapan, dan penyebarluasan teknologi kelistrikan dan konversi energi; dan
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya serta pengelolaan Techno Park dibidang energi.